Pages

Social Icons

Beranda

Wednesday 16 January 2013

Prinsip - prinsip Musyawarah menurut Sistem Demokrasi Pancasila

Terimakasih Atas Kunjungannya :-)
 Thanks For Visiting My Blog 


           Negara Indonesia dalam system politik menerapkan system demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila tidak hanya meliputi demokrasi di bidang pemerintahan atau bidang politik (demokrasi dalam arti sempit), tetapi juga telah berkembang menjadi demokrasi dalam arti luas, yaitu meliputi berbagai system dalam masyarakat , seperti system politik, ekonomi, sosial dan sebagainya.
System politik demokrasi pancasila musyawarah mufakat. Musyawarah mengandung prinsip-prinsip yang berikut:
a.musyawarah bersumber pada paham sila keempat pancasila
b.setiap putusan yang diambil harus dapat di pertanggung jawabkan dan tidak boleh bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
c.setiap peserta musyawarah mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mengeluarkan pendapat.
d.setiap putusan, baik sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak harus dterima dan di laksanakan.
e.apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak dapat di capai dan telah di upayakan berkali-kali maka dapat di gunakan cara lain yaitu dengan pengambilan suara terbanyak(voting)

pokok-pokok system politik Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut
1.bentuk Negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahaan republik. Negara kesatuan RI di bagi menjadi 33 provinsi dengan prinsip desentralisasi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
2.kekuasaan eksekutif da di tangan presiden, presiden adalah kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan, presiden dan wakil presiden secara langsung di pilih oleh rakyat dalam satu paket, presiden tidak dapat di bubarkan oleh parlemen, masa jabatan presiden dan wakil presiden lima tahun sesudahnya dapat di pilih kembali sekali dalam jabatan yang sama.
3.sebagai kepala pemerintahan presiden membentuk kabinet yang bertanggung jawab kepadanya.menteri  tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Kabinet menjalankan pemerintahan sehari-haridi bawah pimpinan presiden, dengan demikian sistemnya presidensil.
4.parlemen terdiri atas dua badan(bekameral),DPR dan DPD,DPR merupakan wakil rakyat dan DPD merupakan wakil provinsi, keagotaan DPR dan DPD di pilih lewat pemilu masa jabatan 5 tahun. DPR mempunyai fungsi legislasi,anggaran dan pengawasan.
5.disamping DPR dan DPD terdapat MPR. Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD,masa jabatan MPR lima tahun,MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi Negara, MPR berwenang mengubah UUD, melantik presiden dan wakil presiden,serta dapat memperhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya.
6.tidak ada sebutan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Negara, yang ada adalah lembaga-lembaga Negara seperti MPR,DPR,DPD,BPK,PRESIDEN,MK,komisi yudisial,dan MA.
7.lembaga dewan pertimbangan agung di tiadakan.di bentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung di bawah presiden.
8.kekuasaan membentuk UU berada pada DPR, selain itu DPR menetapkan APBN, mengawasi jalannya pemerintahan;DPR tidak dapat membubarkan presiden dan kabinet tetapi dapat mengajukan usul memperhentikan presiden kepada MPR.
9.kekuasaan legislative berada pada MA serta peradilan di bawahnya, selain itu terdapat komisi yudisial dan mahkamah konstitusi
10.sistem kepartaian adalah multi partai. Banyak partai bersaing untuk dapat merebutkan kursi di DPR,DPRD.
11.pemilu di selenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam satu paket, memilih anggota DPR,DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
12.pemerintah daerah terdapat di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.di daerah itu juga di bentuk DPRD, kekuasaan legislative berada pada DPRD, sedang kekuasaan eksekutif berada pada gubernur untuk daerah provinsi dan bupati/walikota untuk daerah kabupaten/kota.gubernur dan bupati /walikota di pilih langsung oleh rakyat daerah itu.sebutan daerah tingkat I dan II tidak ada lagi.
13.indonesia menjalankan otonomi daerah dengan prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi , dengan ini urusan pemerintah daerah menjadi sangat besar, dan pemerintah pusat hanya mengurusi ,lima bidang saja yaitu pertahanan keamanan
14.adanya jaminan hak asasi manusia sebagai mana tertuang dalam pasal 28 A-J UUD 1945 dan UU yang berkaitan dengan HAM (UU NO. 28  Tahun 2000 tentang pengadilan HAM)        


 ALWAYS REMEMBER : http://aakkuucintaindonesia.blogspot.com

No comments:

Post a Comment