Pages

Social Icons

Beranda

Monday 18 February 2013

Artikel : tentang Subtansi Konstitusi

Terimakasih Atas Kunjungannya :-)
Thanks For Visiting My Blog


SUBSTANSI KONSTITUSI

Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang memuat substansi konstitusi:
A.      TUJUAN NEGARA
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

B.      LEMBAGA NEGARA
-Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undangundang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garisgaris besar daripada haluan Negara.
-Presiden dan Wakil Presiden
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undangundang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia
(2) Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpahmenurut agama, atau  berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
(2) Presiden menerima Duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
-Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 19
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
(3) Jika rancangan Undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama , maka rancangan undang-undang  itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan Undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.
(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintahan itu harus dicabut
-Dewan Perwakilan Daerah
Pasal 22C
(1)Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melaliui pemilihan umum
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang
Pasal 22D
(1)   Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
(2)   Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, agama.
(3)   Dewan Perwakilan Daerahdapat melakukan pengawasan dan pelaksanan undang-undang mengenai otonomi, daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pertimbangan untuk ditindak lanjuti
(4)   Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
-Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 23E
(1)   Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri
-Mahkamah Agung
Pasal 24
(1)   Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan sebuah Mahkamah Konstitusi
Pasal 24A
(1)   Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
-Komisi Yudisial
Pasal 24B
(1)   Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2)   Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki intregritas dan kepribadian yang tidak tercela
(3)   Anggota Komisi Yudisialdiangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
-Mahkamah Konstitusi
Pasal 24C
(1)   Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, ------------
(2)   ----------------
-----------------

C.      PEMBAGIAN KEKUASAAN




D.     HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28B
(1)   Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2)   .setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasandan diskriminasi
Pasal 28C
(1)   Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)   Setiap orang berhak untuk mengajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1)   Setiap orang berhak atas pengakuan,  jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2)   Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)   Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan.
(4)   Setiap orang berhak atas status kewarganegraan
Pasal 28E
(1)   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)   Setiap orang berhak ataskebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
(3)   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28F
Setiap orang berhak u tuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh dan memiliki, menyimpan, mengolah, dn menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1)    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendayang berada di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
(2)   Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahakan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.
Pasal 28H
(1)   Setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, da mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)   Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dari menfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3)   Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4)   Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
Pasal 28 I
(1)   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
(2)   Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat dikriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diakriminatif itu
(3)   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
(4)   Perlindungan, pemajuan,  penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adlah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.
(5)   Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan
Pasal 28J
(1)   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, da bernegara
(2)   Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang –undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

E.      SISTEM PEMERINTAHAN
Pasal 1
(3)Negara Indonesia adalah Negara hukum
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
Pasal 17
(1)Presidan dibantu oleh menteri-menteri Negara
(2)Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presidan
(3)Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
(4)Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian Negara diatur dalam undang-undang

F.       HUBUNGAN PUSAT DENGAN DAERAH
Pasal 18 A
(1)Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
(2)Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang

G.     PROSEDUR PENYELESAIAN PERTIKAIAN
Pasal 24C
(1)   Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar,  memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

H.     PENGAWASAN PEJABAT NEGARA
Pasal 24C
(2)   Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau wakil Presiden menurut Undang Undang Dasar

I.        PERUBAHAN KONSTITUSI
Pasal 37
(1) Untuk mengubag Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.



 ALWAYS REMEMBER : http://aakkuucintaindonesia.blogspot.com

No comments:

Post a Comment